Kamis 02 Jul 2015 17:22 WIB

Pengacara Samad: Kriminalisasi Pimpinan KPK karena BG

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (24/6).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK nontaktif, Abraham Samad diperiksa penyidik Polda Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) di Bareskrim Polri, Kamis (2/7). Samad diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

Kuasa hukum Samad, Saor Siagian mengatakan, kriminalisasi terhadap seluruh unsur pimpinan KPK bermula pascapenetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut. "Itulah sebabnya peristiwa 2007 yang dikatakan pemalsuan dokumen kemudian ditetapkan pak Abraham sebagai tersangka," ujarnya, di Bareskrim Polri, Kamis (2/7).

Samad mengaku ikhlas dikriminalisasi. Samad mengakui menjadi ketua KPK memiliki banyak risiko.

Karena itu, Samad mengharapkan menjadi pimpinan antirasuah tersebut harus siap menghadapi resiko. Samad juga mengharapkan pemberantassn korupsi tidak berhenti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement