Kamis 17 Sep 2015 17:20 WIB

Samad Tolak Datang ke Kejaksaan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ilham
Ketua KPK non aktif Abraham Samad usai diperiksa selama enam jam oleh Bareskrim Mabes Polri di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua KPK non aktif Abraham Samad usai diperiksa selama enam jam oleh Bareskrim Mabes Polri di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulsebar) berencana melimpahkan kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (18/9). Bahkan, pihak Polda Sulselbar telah melayangkan surat kepada Abaraham Samad untuk memenuhi panggilan ini.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Abraham Samad, Abdul Aziz menuturkan bahwa Samad dipastikan tidak akan memen‎uhi panggilan Polda Sulselbar guna datang ke Kejati Sulsel. Pasalnya, Samad disebut telah memiliki agenda dan tidak bisa meninggalkan kegiatannya.

"Ya kita tidak akan penuhi panggilan tersebut, karena kegiatan Abraham tidak bisa ditunda," ungkap Aziz, Kamis (17/9).

‎Sementara Humas Polda Sulsebar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Frans Barung Mangera menjelaskan, pihaknya memang telah mengupayakan untuk memanggil Abraham Samad dan menyerahkan Samad bersama semua bukti kepada Kejati. Surat panggilan pun telah diberikan kepada kuasa hukum Samad di Makassar.

Mengenai kepastian Samad tidak akan memenuhi panggilan, Frans Barung menuturkan, pihaknya memang tidak memaksakan mengenai kedatangan Samad. Karena terdapat peraturan sesuai hukum yang memperbolehkan tersangka tidak datang.

"Namun tetap terdapat skala waktu, yaitu secepat mungkin. Jika bisa kurang dari satu minggu," ujar Barung. Jika dalam skala waktu terdekat Samad tidak memenuhi panggilan Polda Sulselbar, pihak kepolisian pun siap memanggil paksa Samad untuk datang ke Kejati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement