REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo memastikan berkas perkara pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua KPK nonaktif Abraham Samad sudah lengkap alias P21. Ia pun menegaskan tidak ada pemberhentian perkara untuk kasus tersebut.
"Itu memerlukan pertimbangan yang tidak mudah, kita lihat nanti sejauh mana. Deponering (pemberhentian) hanya untuk kepentingan umum," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (4/9).
Prasetyo menjelaskan, setelah disimpulkan lengkap, maka kasus tersebut akan segera disidangkan. Namun, sebelumnya dilakukan tahap dua terlebih dahulu atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri kepada kejaksaan.
"Sebulan harus sudah diserahkan kemari (kejaksaan) dan kita pelajari lagi rencana dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan," ujarnya.
Untuk diketahui, Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.