REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Dugaan ini mencuat usai dilaporkan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) pada 21 Oktober 2025.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya sedang melakukan telaah untuk memastikan validitas informasi serta melihat apakah terdapat unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. "KPK akan mempelajari dan menganalisis apakah dugaan tersebut menjadi kewenangan lembaga antirasuah atau tidak," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).
Budi menambahkan bahwa seluruh perkembangan laporan pengaduan masyarakat ini bersifat tertutup, dan KPK akan menyampaikan perkembangan penanganannya hanya kepada pelapor. "Masyarakat perlu memahami bahwa tindak lanjut dari sebuah aduan tidak selalu berujung pada penindakan, bisa juga melalui pencegahan, pendidikan, ataupun koordinasi dan supervisi," jelasnya.
Proyek yang Diduga Bermasalah
Dugaan korupsi ini terkait proyek Command Center atau Pusat Komando, serta renovasi gedung A dan B Bawaslu RI. Laporan Gabdem menyebutkan bahwa investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kedua proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,14 miliar.
Sementara itu, Rahmat Bagja saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak benar.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.