Selasa 28 Jul 2015 12:47 WIB

Kasus Abraham Samad, Kejati Sulsel Tunggu Koordinasi Kejagung

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ilham
Ketua KPK non Aktif Abraham Samad memberikan keterangan ketika menjadi saksi pada sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/5).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua KPK non Aktif Abraham Samad memberikan keterangan ketika menjadi saksi pada sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah menunggu informasi kelengkapan berkas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai kasus Ketua KPK non-aktif, Abraham Samad. Rencananya, sore ini atau besok berkas dari Kejagung akan diterima Kejati Sulsel.

‪"Sejauh ini belum ada petunjuk dari Kejagung. Paling tidak sebentar sore sudah ada informasi. Atau paling tidak besok," kata Aspidum Kejati Sulsel, Muh Yusuf di lantai 4 Gedung Kejati, (28/7).‬

Hasil tersebut karena Polda telah memasukan berkas ke Kejati pada tanggal 15 Juli. Kemudian Kejati berkoordinasi dengan Kejagung atas kasus ini karena kasus Abraham Samad dianggap sangat penting untuk mendapatkan penilaian dari Kejagung. Dengan jangka waktu 14 hari, maka tanggal 29 Juli berkas tersebut harus sudah bisa diberikan kejelasannya.

Mengenai berkas AS apakah sudah lengkap (P21) dan bisa diteruskan ke tahap selanjutnya, Yusuf menerangkan bahwa pihaknya belum bisa menentukan hal tersebut. Namun sejauh ini Kejati dengan empat orang jaksa peneliti dari Kejati telah bertugas meneliti aspek formal dan materil dengan 22 petunjuk yang ada.

"Mereka hanya menentukan berkas yang dianggap lengkap atau belum ditentukan oleh Kejagung," ungka Yusuf.

Sementara, mengenai keterkaitan kakak Abraham Samad, yaitu Imran Samad dalam kasus Abraham, Yusuf belum bisa berbicara lebih lanjut. Menurut dia, penetapan Imran Samad hanya bisa dilakukan Polda Sulselbar yang melakukan pemeriksaan terhadap Imran Samad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement