REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulsebar) melakukan rekontruksi kasus Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di kantor Kecamatan Panakkukang.
Namun rekontruksi ini terkesan tertutup. Jurnalis yang akan meliput tidak diperbolehkan meliput semua adegan rekontruksi, dan hanya bisa melihat tiga adegan rekontruksi yang diperagakan di halaman kantor kecamatan.
Dalam rekontruksi ini, polisi melakukan 29 adegan dengan mendatangkan tiga orang saksi dan dua pelaku. Saksi ini terdiri dari mantan camat Panakkukang Imran Samad yang juga kakak kandung Abraham Samad serta dua orang yang merupakan operator pembuatan KTP dan KK.
Namun dua pelaku yang bersangkutan yaitu Abraham Samad (AS) dan Feriyani Lim (FL) tidak datang dalam rekontruksi ini. Mereka berdua digantikan oleh dua orang anggota kepolisian.
Selesai melakukan rekontruksi, Imran Samad menjelaskan bahwa kegiatan ini merekontruksi mengenai pembuatan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah ada dalam berita acara perkaran (BAP).
Ia mengaku selama kasus ini dirinya telah tiga kali melakukan BAP. Ia mengatakan, dari hasil kontruksi ini terdapat lima BAP baru. Namun BAP ini disebut hampir sama dengan BAP yang sudah ada. "Ada BAP seperti yang pertama, cuman diulang beberapa poin," ungkap Imran, Ahad (17/5).
Dia menambahkan, tidak ada berkas baru yang diambil oleh penyidik selama rekontruksi. Sementara mengenai nama Feriyani Lim yang berada pada KK Abraham Samad, Imran mengaku tidak pernah menerbitkan KK yang terdapat nama FL.
Ia menyebut memang AS sempat melakukan pembuatan KK namun hanya beserta sang istri Indriyani Kartika dan dua anaknya. Tidak pernah ada nama FL dalam KK yang diajukan. "Saya tidak kenal dia (FL). Pas Abraham ke sini dia hanya dengan keluarganya," papar Imran.