REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) Ban Ki-moon mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait eksekusi mati terpidana kasus narkotika.
Menurut PBB, seharusnya hukuman mati sudah tidak lagi dilakukan bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti terorisme, korupsi dan narkoba.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menilai kritikan yang disampaikan oleh Ban Ki-moon merupakan hal yang wajar. Pasalnya, Ban Ki-moon sebagai Sekjen PBB dapat memberikan peringatan apa pun kepada semua negara.
"Tentu, Ban Ki-moon sebagai Sekjen PBB kan memberikan peringatan banyak hal ke negara-negara apapun, ke Siria, ke Pakistan, ke mana pun," kata JK di Grand Sahid, Jakarta, Selasa (17/2).
Menurutnya, negara lain pun harus menghormati hukum yang diterapkan di Indonesia. Bahkan, dia mengatakan negara seperti Amerika juga masih menerapkan hukuman mati. "Di Amerika pun masih ada hukum mati, jangan lupa," kata JK.
Sebelumnya, PBB mengkritisi kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait eksekusi mati terpidana kasus narkotika. PBB menilai seharusnya hukuman mati sudah tidak lagi dilakukan semua negara di dunia.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo hingga kini tetap tegas akan melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap para pelaku kejahatan narkotika. Pada 18 Januari 2015 lalu, enam orang sudah dieksekusi mati termasuk warga asing dari Brasil, Malawi, Nigeria dan Vietnam.
Dua warga Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, pun terancam akan segera dieksekusi mati dalam waktu dekat. Mereka berdua adalah anggota Bali Nine, sindikat penyelundup narkotika.