REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menuntut pidana hukuman mati dan seumur hidup terhadap 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat perkara penyisihan barang bukti sabu seberat 1 Kg.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025), dengan tuntutan pertama dibacakan untuk terdakwa Kompol Satria Nanda, mantan Kasatresrnakoba Polresta Barelang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nada oleh karena itu dengan pidana mati,” kata JPU Ali Naek di persidangan.
Menurut JPU, Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkoba yang tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan menjual atau membeli, menerima, menjadi perantara untuk membeli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram lebih jika.
Perbuatannya dipandang sebagai perbuatan berlanjut melanggar ketentuan Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat 3 dan ayat (4), melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika joncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua penuntut umum.
Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan terdakwa Satria Nanda adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba (P4GN), perbuatan pidana tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis
Perbuatan terdakwa terkait sindikat peredaran narkotika internasional bertentangan dengan Astacita Presiden RI terhadap pemberantasan narkoba
Terdakwa Satria Nanda merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas tindak pidana narkotika, terdakwa sebagai atasan yang seharusnya menjadi panutan sebagai pimpinan justru terdakwa menjerumuskan anggotanya dalam peredaran gelap narkotika
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui dalam memberikan keterangan dalam persidangan,” kata Ali.