REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Palembang Romi Herton dituntut sembilan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan, sedangkan istrinya Masyito dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dan empat bulan kurungan.
Tuntutan kepada keduanya disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/2) malam.
Keduanya diadili dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian uang Rp 14,145 miliar dan 316.700 dolar AS (sekitar total Rp 17,9 miliar) kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan memberikan keterangan tidak benar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Romi Herton selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masyito selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider dan empat bulan kurungan," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Pulung Rinandoro.
Jaksa menilai ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan terhadap Romi Herton dan Masyito antara lain perbuatan para terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut jaksa, terdakwa satu selaku wali kota Palembang dan terdakwa dua selaku PNS tidak memberikan contoh untuk mendukung program pemenerintahan untuk mewujudkan pemeritahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa mencederai peradilan terutama Mahkamah Konstitusi, perbuatan terdakwa mencederai nilai-nilai pemilihan umum secara langsung yang dilakukan secara adil, terdakwa Romi Herton tidak mengakui perbuatannya menyuap hakim konstitusi," kata Pulung.
Jaksa juga menilai ada sejumlah pertimbangan meringankan terhadap keduanya yaitu berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum.
Selain itu, Masyito mengakui perbuatannya memberikan suap kepada hakim konstitusi dan mengakui telah memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan dalam perkara atas nama M Akil Mochtar sedangkan Romi Herton telah mengakui pula memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara M Akil Mochtar.
Romi juga dituntut pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih. "Menghukum terdakwa satu Romi Herton dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang diatur menurut aturan-aturan umum selama 11 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap Pulung.
Romi Herton dan pasangannya Harnojoyo mengajukan keberatan ke MK karena suaranya kalah 8 suara. Selanjutnya, perkara itu ditangani Akil Mochtar bersama dengan dua hakim anggota yaitu Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
Romi kemudian meminta tolong kepada orang dekat Akil yaitu Muhtar Ependy. Selanjutnya Muhtar Ependy menyampakan permintaan Romi kepada Akil yang dijawab Akil agar Romi menyiapkan uang dan disanggupi oleh Romi.
Uang sebesar Rp11,395 miliar dan 316.700 dolar AS diberikan kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy di BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta pada 13 Mei 2013 dan dititipkan kepada Iwan Sutaryadi.