REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp 150 Juta subsider tiga bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9). Jaksa KPK menilai berdasarkan uraian analisis yuridis, Samsu Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar untuk memenangkan Pilkada di Kabupaten Buton, pada 2011.
Atas perbuatannya, Samsu Umar dituntut dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Menuntut lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9).
Dalam tuntutan Jaksa KPK, dijabarkan pemberian uang suap Rp 1 miliar dilakukan lewat transfer rekening CV Ratu Samgat milik Akil, yang digunakan untuk menyamarkan transaksi sehingga seolah-olah ada pembelian batu bara antara keduanya. "Padahal transaksi jual beli batu bara itu tidak pernah ada," ucap jaksa.
Adapun, hal-hal yang memberatkan bagi Samsu Umar menurut Jaksa KPK adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Kemudian, terdakwa juga tidak mengakui secara terus terang perbuatan korupsinya, tidak menyesali perbuatannya, serta berdasarkan catatan hukum, Samsu Umar pernah dihukum karena melanggar tindak pidana pemilu. Sementara untuk hal yang meringankan, Samsu Umar dinilai bersikap sopan di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Kuasa hukum Samsu Umar, Saleh mengatakan tuntutan Jaksa KPK tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Jelas Akil Mochtar sendiri tidak mengakui bahwa dia pernah meminta uang. Tapi di persidnagan dibelok-belok seolah-olah itu uang untuk Akil Mochtar," ujarnya.
Oleh sebab itu, sambung dia, tuntutan Jaksa KPK tidak sesuai dengan fakta persidangan . "Kami akan memberikan pembelaan termasuk rekaman persidangan, ini akan kami sampaikan ke majelis hakim bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa itu tidak sesuai dengan fakta persidangan," ucapnya.