Senin 04 Mar 2019 19:18 WIB

KPK Serahkan Barang Rampasan dari Akil Mochtar ke KPKNL

Barang rampasan dari perkara Akil Mochtar berupa tanah dan bangunan.

Terpidana kasus penerima suap sengketa Pilkada yang juga mantan ketua MK Akil Mochtar
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terpidana kasus penerima suap sengketa Pilkada yang juga mantan ketua MK Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan barang rampasan berupa tanah dan bangunan dari perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak. Penyerahan secara simbolis akan dilaksanakan pada Selasa (5/3).

"Besok, KPK akan menyerahkan barang rampasan pada KPKNL Pontianak. Mekanisme penyerahan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (4/3).

Barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan perkara M Akil Mochtar yang bernilai sekitar Rp 764,5 juta yang terletak di Parittokaya, Pontianak, Kalimantan Barat. KPKNL Pontianak akan menggunakannya untuk rumah dinas. Penyerahan akan dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalbar di Pontianak.

"Dari pihak KPK diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Firli dan dari pihak KPKNL Pontianak akan diwakili oleh Kepala KPKNL Pontianak Agus Hari Widodo," ucap Febri.

Selain itu, kata dia, acara serah terima itu juga dihadiri oleh Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Titik Utami dan Kepala Kantor DJKN Pontianak Edih Mulyadi. "Kami berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak," kata Febri.

Selain itu, kata dia, KPK juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi, apalagi jika hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset tertentu. "Karena hal tersebut berisiko dijerat tindak pidana pencucian uang dan ketika sudah terkena proses hukum akan dikembalikan pada negara agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas," kata Febri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement