Kamis 19 Oct 2017 16:09 WIB

KPK Eksekusi Fahd El Faouz dan Samsu Umar

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkam, pada Kamis (19/10) KPK melakukan eksekusi terhadap dua tahanan KPK yakni Samsu Umar Abdul Samiun dan Fahd El Faouz. Selama ini, Samsu Umar dan Fahd mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Samsu Umar Samiun dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 83/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 27 September 2017,"ujar Febri, Kamis (19/10).

Sementara Fahd El Faouz dieksekusi ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 September 2017. Adapun Fahd divonis 4 tahun bersama.

Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. Dari jumlah tersebut Fahd menerima fee sebesar Rp 3,4 miliar.

Sementara Samsu Umardivonis 3 tahun 9 bulan penjara.Samsu Umar terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada. Samsu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement