Jumat 09 Mar 2018 20:00 WIB

Untuk Kali Ketiga Muchtar Effendi Ditetapkan Jadi Tersangka

Muchtar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait kasus Akil Mochtar.

Tersangka kasus dugaan suap Pilkada Muchtar Effendi mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus dugaan suap Pilkada Muchtar Effendi mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka. Muchtar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

"Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3).

Menurut Basraia, dari fakta-fakta persidangan perkara Akil Mochtar sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan putusan dalam perkara Romi Herton dan Masitoh serta perkara Budi Antoni Al Jufri dan Suzzana, tersangka Muchtar Effendi diduga telah menerima uang dari sejumlah pihak. Penerimaan uang itu terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi, yaitu dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri dan istrinya Suzzana.

"Terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi, Muchtar Effendi menerima titipan uang untuk Akil Mochtar sebesar total Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS," ucap Basaria.

Selain itu, penerimaan uang dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton melalui istrinya Masitoh terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi, Muchtar Effendi menerima titipan uang sebesar Rp 20 miliar yang diberikan secara bertahap. Dari total sekitar Rp 35 miliar yang diterima tersebut, diduga diserahkan Muchtar Effendi kepada Akil Mochtar sebesar Rp 17,5 miliar untuk kepentingan pribadi Akil Mochtar.

Muchtar juga mentrasfer ke rekening CV Ratu Samagat sekitar Rp 3,8 miliar. Dan sekitar Rp 13,5 miliar diduga dikelola oleh Muchtar Effendi atas pengetahuan serta persetujuan Akil Mochtar untuk membeli sejumlah aset.

"Tersangka Muchtar Effendi diduga telah membelanjakan sejumlah Rp 13,5 miliar tersebut berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan roda empat, dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain," ungkap Basaria.

Terhadap Muchtar Effendi disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk diketahui, pada Maret 2016 Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara kepada Muchtar.

Muchtar Effendi terbukti bersalah atas kasus upaya penghambatan penyidikan, penuntutan, dan keterangan yang diberikan tidak benar atau palsu dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan Ketua MK Akil Mochtar. Kemudian, pada Maret 2017 KPK juga telah menetapkan Muchtar Effendi bersama-sama Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi sebagai tersangka suap mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement