REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengantongi bukti-bukti untuk kepentingan penyelidikan kasus dugaan kriminalisasi terhadap salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW).
Bukti yang berupa dokumen dan video tersebut didapat dari hasil pertemuan dengan Kabareskrim, Irjen Pol Budi Waseso.
"Tadi disepakati beberapa dokumen ditinggalkan namun tidak bisa saya rinci satu-satu," ujar Ketua Tim Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Para Pimpinan KPK, Nur Kholis di Jakarta, Jumat (30/1).
Selain itu, Komnas HAM juga telah mendapatkan tiga poin utama yang akan menjadi bahan pertimbangan kelanjutan penyelidikan. Tiga poin berdasarkan keterangan Budi Waseso itu antara lain, pertama tentang aspek kebijakan berhubungan dengan Perkap terutama mengenai mekanisme penanganan perkara di Polri.
Kedua, informasi terkait dengan aspek formil penetapan BW sebagai tersangka. Serta gelar perkara yang dilakukan kepolisian terhadap kasus ini. Ketiga, soal penetapan pasal yang dikenakan pada BW.
Namun, hingga kini pihak Komnas HAM belum dapat menetapkan kesimpulan terkait dugaan kasus kriminasisasi terhadap BW.
Menurut Komnas HAM semua bukti dan keterangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk keperluan deskripsi dan merekonstruksi kejadian perkara.
"Kalau ada penyimpangan-penyimpangan atau pelanggaran, kita akan catat itu dan kemudian kita akan cocokan dengan yang di dilanggar apakah Undang-undang, apakah Protap, apakah Perkap. Kemudian dikaitkan dengan Undang-undang HAM," jelas Nur Kholis.
Pertemuan antara Komnas HAM dan Budi Waseso berlangsung tertutup di ruang rapat pleno utama gedung Komnas HAM, Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih tiga jam.
Advertisement