Jumat 12 Dec 2014 23:30 WIB

Kejaksaan Agung Pindahkan Penahanan Yance

Mantan Bupati Indramayu, Irianto M.S. Safiudin (Yance).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Mantan Bupati Indramayu, Irianto M.S. Safiudin (Yance).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Agung memindahkan penahanan mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat,?Irianto MS Syafiuddin alias Yance, seiring pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"(Pelimpahan tahap 2) telah dilakukan tadi pagi ke Kejati Jabar," kata Kasubdit Tipikor Pidana Khusus Sarjono Turin, di Jakarta, Jumat.

Selanjutnya, kata dia, jaksa penuntut umum di Kejati Jabar akan membuat dakwaan terhadap Yance sebelum dilimpahkan kembali ke pengadilan. Sebelumnya Mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin alias Yance yang ditahan Kejagung terkait dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU, mengajukan penangguhan penahanan melalui pengacaranya.

Yance dijemput paksa oleh Kejagung pada pekan lalu dari rumahnya Jalan Letnan Sutejo nomor 20 RT 01/02, Desa Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jabar. Penjemputan paksa harus dilakukan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Saat ini, Yance ditahan di Rutan Cabang Salemba, Kejagung sampai 20 hari ke depan. Yance ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No 33/F.2/Fd.1/12/2014. Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp42 miliar.

Melalui panitia pembebasan tanah, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark-up yang seharusnya Rp22 ribu per meter persegi menjadi Rp42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp42 miliar.

Dalam kasus itu, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement