Jumat 05 Dec 2014 16:17 WIB

Yance Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

Yance
Foto: Agus Yulianto/Republika
Yance

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- - Mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, Jumat, akhirnya dijebloskan ke dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung pascadijemput paksa dari rumahnya di Indramayu oleh penyidik Kejagung.

Yance ditahan pada pukul 13.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung setibanya dari Indramayu, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Jumat.

Petinggi Partai Golkar Jawa Barat itu tidak banyak berkomentar seusai menjalani pemeriksaan dan harus dibawa menggunakan mobil tahanan ke rutan. Dirinya dijemput paksa dari rumah pada Jumat (5/12) dini hari. Kapuspenkum menyatakan dasar penahanan itu tidak terlepas dari sikapnya yang tidak kooperatif dengan tidak memenuhi tiga kali pemanggilan secara patut oleh penyidik Kejagung.

"Hingga kami harus melakukan pemanggilan paksa dari rumahnya," katanya. Selain itu, penyidik juga khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Penahanannya berlangsung sampai 20 hari ke depan," katanya.

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp42 miliar. Melalui panitia pembebasan tanah, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp22 ribu per meter persegi menjadi Rp42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp42 miliar.

Dalam kasus itu, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement