Rabu 18 May 2016 12:05 WIB

ICW: Patut Dicurigai Kejaksaan Belum Eksekusi Yance

Red: M Akbar
  Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung  Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)
Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebutkan patut dicurigai kejaksaan sampai sekarang belum mengeksekusi mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin atau akrab dipanggil Yance pascaputusan kasasi yang memperberat hukumannya dengan empat tahun penjara.

Dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada 2004.

"Hal ini sungguh mencurigakan dan sekaligus menyedihkan karena koruptor di luar negeri diburu sedangkan di dalam negeri dibiarkan," kata aktivis ICW Emerson F Juntho di Jakarta, Rabu (18/5).

Secara normal, kata dia, seharusnya ketika petikan salinan putusan kasasi diterima kejaksaan, maka eksekusi terhadap terpidana korupsi bisa segera dilakukan.

Namun, kata dia, sampai 14 hari sejak salinan petikan dikirim oleh MA namun belum juga Yance dieksekusi. "Publik akan mengira kejaksaan masuk angin atau mendapat intervensi dari pihak tertentu agar eksekusi tidak dilaksanakan," katanya.

Tentunya, ia menambahkan kejaksana dapat dinilai takut terhadap koruptor. "Presiden Jokowi harus turun tangan memerintahkan jaksa agung untuk segera laksanakan eksekusi terhadap Yance," katanya.

"Jika dalam sepekan ke depan, Yance tidak dieksekusi sebaiknya Jokowi pecat saja jaksa agung diganti dengan yang lebih berani dan independen," tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis bebas Yance pada 1 Juni 2015.

Jaksa penuntut umum tidak menyerahkan begitu saja dan mengajukan permohonan kasasi kepada mantan orang nomor satu di Kabupaten Indramayu itu.

Hingga Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum dengan hukuman empat tahun kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement