Jumat 05 Dec 2014 20:38 WIB

Tanpa Golkar, Rapat Pansus Sepakat Bawa Revisi UU MD3 Ke Paripurna

Rep: c73/ Red: Joko Sadewo
Saan Mustofa
Foto: Republika / Adhi Wicaksono
Saan Mustofa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Panitia Khusus (Pansus) membahas revisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), telah sepakat membawa perubahan UU MD3 untuk disahkan dalam paripurna malam ini.

"Dengan demikian, saya sahkan 8 poin yang sudah kita setujui bersama. Kita sepakati, untuk melanjutkan ke tingkat paripurna untuk disahkan," kata pimpinan rapat, Saan Mustofa, di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/12). 

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Saan Mustofa (Partai Demokrat), wakil ketua Pansus Ahmad Riza Patria (Partai Gerindra), Epyardi Asda (PPP), dan Arief Wibowo (PDIP). Hadir dalam pembahasan tingkat I tersebut, yang mewakili pemerintah yaitu Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly. Selain itu, rapat melibatkan DPD yang diwakili oleh Gede Pasek Suardika.

Dari 10 perwakilan fraksi, hanya perwakilan fraksi Partai Golkar yang tidak hadir dalam rapat pansus perdana tersebut. Padahal, terdapat enam anggota fraksi partai Golkar tercatat sebagai anggota Pansus. Mereka diantaranya, Azis Syamsuddin, Azhar Romli, Markus Nari, Bambang Soesatyo, Ferdiansyah, dan Kahar Muzakir.

Ketua Pansus, Saan Mustofa, mengatakan rapat berjalan lancar dan tidak ada penolakan fraksi terhadap materi yang direvisi. Fraksi-fraksi hanya memberikan pandangan dan masukkan. Namun pada prinsipnya, seluruh fraksi tidak ada yang keberatan terhadap pasal-pasal yang diubah. "Tidak akan ada perdebatan lagi di paripurna. Semua sepakat malam ini disahkan dalam paripurna," kata Saan.

Rapat Pansus menyepakati delapan poin pasal yang diubah dalam UU MD3. Pasal tersebut yaitu Pasal 74 ayat 3,4,5, dan 6; pasal 97; pasal 98 ayat 7,8, dan 9; pasal 104; pasal 109; pasal 115; pasal 121 dan pasal 152.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement