REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menjelaskan, masuknya revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) di program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas jauh sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Fraksi Partai Golkar sendiri tetap akan mengikuti UU MD3 yang ada saat ini. Untuk posisi Ketua DPR akan ditempati oleh partai politik yang memenangkan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
"Selama UU belum diubah, ya, suara terbanyak itu yang akan jadi ketua DPR, gitu loh. Sekarang kan undang-undangnya masih seperti itu. Belum ada yang diubah, belum ada yang mengajukan, dan itu pun kalau ada yang mengajukan prosesnya panjang juga, dan harus bersama pemerintah," ujar Firman saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).
Ia menjelaskan, masuknya revisi UU MD3 ke Prolegnas Prioritas berkaitan dengan penyesuaian pemindahan ibu kota negara. Sebab, DPR menjadi salah satu lembaga yang juga akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Prolegnas itu dibahas bersama pemerintah itu udah jauh sebelumnya ada pemilu, karena Prolegnas itu menjadi acuan untuk tata cara pembuat undang-undang. Jadi proses mekanisme membahas undang-undang itu harus masuk Prolegnas," ujar Firman.
"Maka dari itu, ada usulan waktu itu bersama pemerintah, karena dimungkinkan sewaktu-waktu itu nanti akan direvisi terkait pemindahan ibu kota Jakarta dan sebagainya ini," katanya melanjutkan.