REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
"Saya ucapkan terima kasih. Tadi Mas Gibran ada, tokoh-tokoh hukum kita hadir semuanya," kata Prabowo saat ditemui di depan rumahnya di kawasan Kartanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa.
Sebagai bentuk terima kasih, Prabowo pun mengundang seluruh anggota tim hukum yang berjumlah 51 ke kediamannya untuk bersilaturahmi sekaligus menyerahkan berkas putusan MK kepadanya.
Dengan kemenangannya di MK, Prabowo kini bisa memfokuskan diri untuk memperkuat koalisi untuk membantu dirinya menjalankan roda pemerintahan nanti.
Di saat yang sama, Yusril membenarkan bahwa pihaknya menyerahkan berkas putusan yang asli ke Prabowo malam ini.
Yusril menjelaskan Prabowo meminta berkas tersebut karena akan dia simpan untuk dikenang sebagai momentum bersejarah dalam perjalanan bangsa.
Rencananya, penyerahan berkas putusan diserahkan oleh seluruh tim kuasa hukum yang berjumlah 51 orang, namun hanya ada Yusril, Hotman Paris Hutapea, OC Kaligis, Otto Hasibuan, dan Sufmi Dasco yang sudah datang di kediaman Prabowo.
Lebih lanjut, Yusril memastikan hari ini pihaknya hanya menyerahkan berkas putusan dan bersilaturahmi, tidak membahas soal politik ataupun koalisi partai lain.
Di tempat yang sama, Hotman Paris Hutapea membenarkan kegiatan hari ini hanya menyerahkan berkas dan bersilaturahmi dengan Prabowo.
"Sekalian mau menyerahkan undangan anak saya menikah kepada Prabowo," kata dia kepada wartawan.
Pada Senin (22/4), Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Dua perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.
Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang menilai perlunya pemilu ulang di beberapa daerah, meski selisih suara antar pasangan capres-cawapres mencapai 30 persen lebih dalam Pemilu 2024.