Sabtu 28 Jun 2025 11:54 WIB

Kemendagri Kaji Dampak Putusan MK, Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal Mulai 2029

Pemilu nasional dan pemilu lokal diselenggarakan terpisah mulai tahun 2029.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Hasanul Rizqa
Ilustrasi Pemilu
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) itu menyatakan, penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI Bahtiar mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menelaah putusan MK tersebut. "Kami akan mendalami terlebih dahulu substansi putusan tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2025). 

Baca Juga

Menurut Baktiar, Kemendagri akan segera meminta masukan dari para pakar untuk memperoleh perspektif yang komprehensif terhadap dampak putusan MK ini. Pihaknya juga bakal membahasnya di internal pemerintahan.

"Pembahasan, termasuk skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal," ujar Bahtiar. 

Selain itu, Kemendagri akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang (UU) Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah. Pihaknya juga menjalin komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI.

“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” ucap Bahtiar.

Tak hanya itu, Kemendagri bersama dengan kementerian/lembaga terkait akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif. Dengan begitu, tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan, sesuai amanat putusan MK, bisa tercapai. 

"Skema tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan," ucap Bahtiar.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa mulai tahun 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan Pemilu Nasional (penyelenggaraan pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden RI) dengan Pemilu Daerah (penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Dengan demikian, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu Lima kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih.

Hadir dalam pembacaan putusan ini ialah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pemohon perkara. Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement