Ahad 07 Sep 2014 11:29 WIB

Tersangka Kasus Suap SKK Migas Diadili Pekan Depan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Direktur Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Presiden Direktur Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Tersangka kasus suap SKK Migas, Komisaris PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) Jakarta Pekan depan. Dijadwalkan, berkas perkara terduga penyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini naik ke persidangan Kamis 11 Spetember mendatang.

 

“Iya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan, nanti jadwalnya Kamis 11 September,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi Ahad (7/9).

 

Artha akan menyusul Rudi yang sebelumnya sudah menjalani persidangan. Rudi sendiri sudah merampungkan proses peradilan perkaranya hingga dijatuhi vonis tujuh tahun penjara. Dalam putusan Majelis Hakim, nama Artha disebut terlibat dalam praktek pemberian suap kepada pejabat Negara.

Di persidangan diungkap, Artha memberikan uang 522,5 ribu dolar AS kepada Rudi. Pemberian uang itu disalurkan melalui perantara pelatih golf Rudi, Deviardi. Artha memberikan uang itu agar Rudi bersedia memberikan rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas PT KPI ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement