REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon (AMS). Artha ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam terkait tindak pidana korupsi kepada Kepala SKK Migas.
Artha tiba di kantor KPK sekitar pukul 11.15 WIB ditemani beberapa kuasa hukum dan keluarganya. Artha keluar dari kantor penyidik KPK sekitar pukul 20.50 WIB yang langsung menggunakan rompi orange bertuliskan tahanan KPK dan langsung masuk menuju rutan KPK, Jalan HR. Rasuna Sahid, Jakarta. Selasa (24/6). Artha akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan.
Setelah keluar dari ruangan pemeriksaan, Artha tidak berkomentar. Hanya terdengar teriakan histeris dari keluarga yang menunggu proses pemeriksaan Artha sejak siang tadi.
"Awas jangan dihalangi dia tidak bersalah, kenapa begini kakak mau dibawa kemana," kata wanita separuh baya.
Meris merupakan tersangka dugaan suap kepada Kepala SKK Migas. Dalam dakwaan Rudi terungkap, Meris memberikan uang senilai US$522,5 ribu kepada Rudi.
Uang diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri, perusahaan milik Meris kepada Menteri ESDM.
Meris ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siang tadi, pengacara Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan, berharap kliennya tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Dia mengklaim uang Artha belum sampai kerudi.
"Kita harapkan tidak perlu ditahan. Rudi juga mengaku kalau dia belum menerima uang dari Artha. Jadi kita harapkan KPK melihat dengan jelas dulu persoalannya," katanya