Kamis 22 May 2014 14:24 WIB

Waryono Karno Penuhi Panggilan KPK

Waryono Karno
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Waryono Karno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi. Waryono tiba di gedung KPK pada Kamis, sekitar pukul 13.30 WIB, namun ia tidak menyampaikan komentar apa pun.

Waryono dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembahasan APBN Perubahan 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Waryono saat ini juga menjadi tersangka dalam dua kasus lain di KPK yaitu kasus dugaan korupsi penggunaan dana di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM dalam beberapa proyek anggaran 2012 dan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Pada Kamis KPK memanggil sebelas saksi lain selain Waryono dalam kasus ini yaitu mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis yang saat ini menjadi tenaga ahli bidang Pengendalian Operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gerhard Marten Rumeser, dan Kepala Bagian Kerja Sama Biro Perencanaan Sekjen Kementerian ESDM Atena.

Kemudian pegawai SKK Migas Elisabet Rika, staf arsiparis SKK Migas, tenaga keamanan SKK Migas Said Abu Bakar Ali, tenaga ahli SKK Migas Hardiono, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Setjen ESDM Asep Permana, mantan Kepala Biro Keuangan Setjen Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, mantan bagian sekretaris Kepala SKK Migas Hermawan, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ESDM Ego Syahrial dan Sekretaris Divisi SDM SKK Migas Tri Kusuma Lydia.

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dalam sidang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang agar diberikan ke Sutan sebagai uang Tunjangan Hari Raya para anggota Komisi VII.

Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.

Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT.Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004. Namun politisi Partai Demokrat tersebut membantah hal itu. Rudi telah divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement