Rabu 13 May 2015 18:40 WIB

Pengacara Minta Kasus Waryono Karno Dibatalkan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka korupsi Kementrian ESDM Waryono Karno meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa di Jakarta, Rabu (29/4). (Republika/Agung Supriyanto )
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tersangka korupsi Kementrian ESDM Waryono Karno meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa di Jakarta, Rabu (29/4). (Republika/Agung Supriyanto )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Waryono menilai dakwaan terhadapnya tidak jelas.

Kuasa hukum Waryono, Wahyu Ari Bowo, mengatakan, dalam KUHAP disebutkan, surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Waktu dan tempat tindak pidana harus dituliskan secara detail dalam surat dakwaan.

"(Karena tidak jelas) maka harusnya menjadi batal demi hukum," kata dia saat pembacaan nota keberatan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).

Dalam surat dakwaan, kata Wahyu, JPU KPK mendakwa Waryono dengan Pasal 12B UU Nomor 31 ‎Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam uraiannya, menurut dia, JPU tidak menuliskan secara detail siapa yang memberikan gratifikasi, kapan diberikan, dan untuk kepentingan apa pemberiannya.

"Uraian dakwaan JPU justru tidak mempunyai korelasi dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor," ujar dia.

Wahyu meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa Waryono untuk seluruhnya. Hakim diminta menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Waryono Karno‎ batal demi hukum atau tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya.

"Dan membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak dan martabatnya dalam kedudukan semula, dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata dia.

Sidang akan dilanjutkan Senin (18/5) untuk mendengar tanggapan dari JPU atas eksepsi dari mantan sekjen Kementerian ESDM itu. Dalam kasus ini, Waryono didakwa melakukan korupsi terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement