REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hukuman 9 tahun penjara kepada mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno. Waryono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa Waryono Karno telah terbukti secara sah dan sesuai dengan hukum telah melakukan tindak pidana korupsi," kata PJU KPK, Fitroh Rochyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8).
Selain pidana penjara selama sembilan tahun, bekas anak buah mantan menteri ESDM Jero Wacik itu dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Waryono juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Dalam pertimbangan memberatkan, penuntut umum menilai Waryono tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa dianggap berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, cukup berusia dan hanya menikmati Rp 150 juta dari kerugian negara sejumlah Rp 11 miliar.
Awalnya, Waryono Karno didakwa melakukan korupsi terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Setjen ESDM. Perbuatan itu dilakukan bersama Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami. Penuntut umum menilai dakwaan ini terbukti dalam proses persidangan.
Atas tuntutan ini, Waryono mengaku kaget. Ia tak menyangka bakal dituntut selama itu. "Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, saya jujur saja kaget yang mulia, nggak menyangka saya," ujar dia. Sidang untuk Waryono kembali akan digelar pada Rabu (9/9), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Waryono.