Kamis 13 Apr 2023 21:53 WIB

Bantah Dapat Bocoran Dokumen dari Pimpinan KPK, Kabiro Hukum ESDM: Surat Kaleng Biasa

Idris mengakui bersahabat lama dengan pimpinan KPK berinisial JT.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite berjalan menutup wajahnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Idris Froyoto Sihite untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite berjalan menutup wajahnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Idris Froyoto Sihite untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M Idris F Sihite membantah pernah mendapat bocoran dokumen dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berinisial F. Idris menyebut dokumen itu hanya surat kaleng biasa dan tidak dibuat lembaga resmi.

"Saya ingin sampaikan klarifikasi ya, agar gaduh-gaduh soal bocornya dokumen KPK yang disebut-sebut saat penggeledahan di Kementerian ESDM beberapa hari terakhir ini bisa diluruskan. Itu bukan dokumen, tetapi hanya surat kaleng biasa, tidak ada lembaga resmi yang buat, juga diketik tanpa format yang jelas. Tidak bisa disebut dokumen, wong itu hanya kertas tiga lembar, isinya juga tidak jelas berisi daftar nama perusahaan," kata Idris dalam keterangannya pada Kamis (13/4/2023).

Baca Juga

Idris menjelaskan video yang beredar luas di media sosial beberapa hari terakhir ini merupakan potongan yang tidak utuh dan dipenggal-penggal secara tidak bertanggung jawab.

“Pada saat penggeledahan itu, saya menjelaskan bahwa konteksnya adalah mengenai banyak laporan atau surat kaleng yang dikirim ke Kementerian ESDM dengan maksud dan tujuan tertentu. Jadi saya tegaskan lagi, itu bukan dokumen. Tetapi hanya tiga lembar kertas yang tidak jelas isinya sehingga saya letakkan begitu saja di antara berkas-berkas lainnya," ujar Idris.

Idris juga menegaskan tak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Pimpinan KPK berinisial F. "Saya tegaskan tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi sama sekali, dan tidak ada hubungan sama sekali dengan yang bersangkutan," ujar Idris.

Idris menambahkan tidak menganggap penting kertas yang disebut-sebut sebagai dokumen itu. Kertas tersebut ditemukan terselip bersama beberapa berkas putusan Pengadilan Negeri di Kalimantan Selatan, sekitar awal tahun 2022 lalu. Berkas putusan PN di Kalsel itu terkait gugatan seorang pengusaha tambang di Kalsel yang berinisial “S”.

"Nah pengusaha tersebut meminta agar izin-izin tambang yang sudah mati, agar bisa diaktifkan lagi. Dan masalah ini saya sudah saya jelaskan kepada penyelidik KPK pada Rabu tanggal 12 kemarin," ujar Idris.

Ditanya soal beredarnya percakapan lewat aplikasi WhatApps dengan Komisioner KPK berinisial JT, Idris mengakui bahwa dirinya bersahabat lama.

"Komunikasi itu terjadi antara saya dengan Pak JT, sebelum Pak JT menjadi komisioner KPK. Diskusi sering kami lakukan, karena kami berasal dari instansi yang sama bahkan pernah berada dalam satu kantor. Namun, perlu saya tegaskan juga, beberapa materi percakapan yang beredar tidak benar. Saya menduga sudah diedit atau direkayasa dengan maksud tertentu," klaim Idris.

Idris berharap klarifikasi yang disampaikannya meluruskan informasi simpang siur yang beredar dalam beberapa waktu terakhir. "Saya juga mohon maaf, akibat berita yang tidak benar itu, membuat beberapa pihak tersakiti atau kurang nyaman. Saya sangat yakin, KPK akan tetap bekerja secara profesional sesuai dengan harapan masyarakat selama ini," ucap Idris.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (27/3/2023). Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di kementerian tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement