Selasa 14 Apr 2015 17:09 WIB

Berkas Perkara Mantan Anak Buah Jero Wacik Dilimpahkan ke Penuntutan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke penuntutan atau telah P21.

"Iya, hari ini penyidik melimpahkan berkas perkara WK (Waryono Karno) ke penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (14/4).

Menurut Priharsa, penuntut umum akan mempelajari berkas penyidikan dalam waktu 14 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Setelah itu, bekas anak buah mantan menteri ESDM Jero Wacik ini pun akan menghadapi pengadilan di meja hijau.

Waryono sendiri membenarkan bahwa berkas penyidikan kasusnya telah rampung. Saat keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Selasa (14/4), dia mengiyakan hal tersebut. Namun, Waryono enggan berkomentar banyak terkait kasusnya dan bergegas memasuki mobil tahanan.

Waryono Karno ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK di dua perkara yang berbeda. Pertama, lembaga antikorupsi menjerat Waryono dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM. Dia pun ditetapkan menjadi tersangka sejak 7 Mei 2014 dan ditahan KPK 18 Desember 2014.

Dalam kasus ini, diduga ada penggunaan anggaran di Kesekjenan Kementerian ESDM pada tahun anggaran 2012 sekitar Rp 25 miliar tentang pengadaan barang dan jasa. Ada dugaan terjadi penggelembungan harga dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Waryono. Akibat perbuatannya, negara ditaksir merugi hingga Rp 11 miliar.

Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara yang kedua, Waryono ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan Januari 2015 di kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Ia disangka melanggar Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement