REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon menyuap mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Ia dituding JPU KPK memberikan suap sebesar 522.500 dolar AS dengan tujuan agar Rudi menurunkan formula harga gas perusahaannya.
"Terdakwa Artha Meris Simbolon telah melakukan atau turut serta melakukan, memberi, atau menjanjikan sesuatu berjumlah 522.500 dolar AS," ujar anggota JPU KPK Irene Putrie membacakan isi dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9).
JPU KPK menyatakan, pada November 2012 Marihad Simbolon selaku Komisaris Utama PT Kaltim Parna Industri (KPI) mengirimkan surat kepada menteri ESDM. Surat tersebut berisi soal penyesuaian formula gas untuk PT KPI.
Namun kementerian ESDM dan SKK Migas tidak memenuhi permintaan PT KPI. Karena bila dikabulkan dapat mengakibatkan penurunan penerimaan negara. Kemudian pada awal Maret 2013, Marihad melakukan pertemuan dengan Rudi Rubiandini.
Dalam pertemuan tersebut, Marihad berkeluh kesah soal tingginya formula harga gas untuk KPI kepada Rudi. Bahkan saat berdiskusi, kata Jaksa Irene, Marihad mengatakan, bisa ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bila formula gas untuk KPI tetap tinggi.
Tak hanya sekali, keluhan yang sama kembali disampaikan kepada Rudi pada akhir Maret saat mereka bermain golf di Gunung Geulis Country Club bersama Rudi dan Deviardi (perantara Rudi).
"Saat itulah, Marihad memperkenalkan terdakwa Artha kepada Rudi dan Deviardi. Dalam pertemuan itu Rudi mengatakan akan mencari solusi atas keluhan tersebut," ujar Jaksa Irene.
Dari awal perkenalan ini, Meris mulai menyerahkan sejumlah uang kepada Rudi melalui Deviardi. Mulai dari 250 ribu dolar AS, 22.500 dolar AS, 50 ribu dolar AS, dan 250 dolar AS. Total, pemberian Meris kepada Rudi mencapai 522.500 dolar AS atau setara nyaris Rp 6 miliar.
"Pemberian tersebut, bagian dari upaya terdakwa Meris untuk meminta Rudi menurunkan formula harga gas perusahaannya," kata Jaksa Irene.
Atas dugaan perbuatannya ini, Meris didakwa telah melanggar UU Tipikor 20/2001 korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Rudi sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan atas perbuatan yang dilakukannya.