Senin 18 Aug 2014 18:27 WIB

Kemenkumham Riau Usulkan Remisi untuk 48 Narapidana Korupsi

Remisi (ilustrasi).
Foto: lensaindonesia.com
Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenkumHAM) Riau mengusulkan sebanyak 885 narapidana khusus, termasuk 48 narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kemerdekaan Indonesia.

"Namun itu baru diusulkan dan belum terealisasi. Kemungkinan terlambat beberapa hari," kata Kepala Devisi Lapas Kanwil KemenkumHAM Riau, Lulik Heri Sutrisno di Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau, Frans Richard Sugianto sempat menyatakan, pihaknya telah mengusulkan untuk memberikan remisi kepada narapidana terkait pasal 34 PP Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 tahun 1999 junto PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam aturan tersebut, kata dia, narapidana khusus seperti perkara korupsi, narkotika, teroris, ilegal loging, traficking, money loundry, ilegal fishing diusulkan untuk mendapatkan remisi ke Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM. 

Dia mengatakan, untuk jumlah keseluruhan atas kasus-kasus khusus tersebut ada sebanyak 885 narapidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement