Jumat 18 Aug 2023 20:12 WIB

Dapat Remisi, Nurdin Abdullah Bebas dari Lapas Sukamiskin

Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bebas dari Lapas Sukamiskin seusai dapat remisi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bebas dari Lapas Sukamiskin usai dapat remisi.
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bebas dari Lapas Sukamiskin usai dapat remisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/8/2023). Terpidana suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel itu bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dalam memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia yang jatuh pada Kamis (17/8/2023).

"Betul (Nurdin Abdullah bebas bersyarat). Karena dapat remisi tanggal 17 kemarin, maka dia hari ini bisa dipulangkan terkait dengan pembebasan bersyaratnya," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, Jumat.

Baca Juga

Kunrat menjelaskan, meski sudah bebas bersyarat, Nurdin masih harus menjalani bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Makassar. Dia menyebut, lokasi ini dipilih berdasarkan domisili Nurdin.

"Karena kan enggak mungkin beliau lapor ke Bandung, kan dari Makassar, jauh. Kita limpahkan kewenangan (ke) Bapas Makassar karena tempat domisili yang bersangkutan," jelas Kunrat.

Meski demikian, dia mengaku lupa sampai kapan Nurdin harus mengikuti bimbingan di Bapas atau dinyatakan bebas murni. “Yang jelas dia kan harus wajib lapor. Gitu saja intinya,” ujar Kunrat.

Adapun KPK mengeksekusi Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Desember 2021 silam setelah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Dia divonis 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar. 

Selain kurungan badan, Nurdin juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Suap itu diberikan oleh Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto agar dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement