REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA, – Sebanyak 2.038 narapidana di Tanah Papua menerima remisi dalam rangka HUT Ke-80 RI, dengan pengurangan masa tahanan antara 1 hingga 6 bulan. Sebanyak 76 narapidana di antaranya dinyatakan bebas setelah menerima remisi ini.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Penjabat Gubernur Papua pada Minggu siang di Lapas Abepura, bertepatan dengan pelaksanaan upacara memperingati HUT RI Ke-80. Hal ini disampaikan oleh Herman Mulawarman, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Papua.
Pemberian remisi tersebut mencakup narapidana di 11 lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak yang tersebar di empat provinsi, yaitu Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Total kapasitas di lembaga pemasyarakatan wilayah kerja Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Papua saat ini sudah melebihi kapasitas, dengan daya tampung sebesar 2.177 orang, sedangkan jumlah narapidana dan tahanan mencapai 2.986 orang, melebihi kapasitas sebesar 32,17 persen.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.