Selasa 19 Nov 2013 19:07 WIB

Gubernur Atut Klarifikasi Temuan KPK

  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10).     (Republika/Prayogi)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengklarifikasi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

"Ada beberapa masalah yang perlu diklarifikasi kepada Atut, hari ini, tentunya diminta klarifikasinya terhadap beberapa temuan oleh karena setiap orang yang diperiksa KPK wajib menyampaikan sesuatu hal yang diketahuinya," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Selasa (19/11).

Ratu Atut seusai diperiksa selama sekitar tujuh jam tidak mengungkapkan materi pemeriksaannya. "Saya tadi memberikan keterangan, sudah memberikan klarifikasi atau keterangan terkait dengan sarana prasarana di pemerintah Provinsi Banten, makasih," kata Atut singkat.

Abraham mengakui ada sejumlah laporan mengenai Provinsi Banten yang tengah didalami KPK."Ada beberapa laporan dan temuan KPK sendiri di provinsi Banten yang memerlukan klarifikasi, pendalaman lebih jauh karena itu untuk pendalaman itu diperlukan untuk memeriksa Atut," ungkap Abraham.

Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banteng yang mencapai Rp 30 miliar. 

Ketiga penyimpangan itu adalah alat kesehatan tidak lengkap sebesar Rp 5,7 miliar; alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp6,3 miliar dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik sebanyak Rp 18,1 miliar.

Selain penyelidikan alkes Banten, saat ini KPK sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan yang masuk dalam provinsi Banten dengan tersangka adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement