Selasa 19 Nov 2013 10:31 WIB

KPK Periksa Ratu Atut untuk Kasus Alkes Banten

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10).     (Republika/Prayogi)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah kembali diperiksa KPK, Selasa (19/11). Kali ini, Ratu Atut diperiksai menyangkut proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten periode 2010-2012.

"Benar ada permintaan keterangan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dalam penyelidikan alkes Banten, pemeriksaan di KPK," kata juru bicara KPK dalam pesan singkat kepada ROL, Selasa (19/11).

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Jaja Budi dan tiga pegawai Dinkes Banten, yakni Ferga Andriana, Indra dan Ridwan Arif.

KPK juga meminta keterangan terhadap dua orang dari pihak swasta, Lukman dan Dodo. Kantor dinas Kesehatan Banten di Serang pun sudah disambangi tim penyidik KPK guna mencari keterangan dan bahan terkait penyelidikan proyek Alkes Banten tersebut.

Penyelidikan proyek Alkes Banten ini berbeda dengan proyek Alkes di Tangerang Selatan. Tetapi, dua proyek ini diduga berkaitan dengan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan kepala daerah Lebak, Banten.

Wawan merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ia juga suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Ia tertangkap tangan KPK karena diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak yang bergulir di MK.

Dalam kasus pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di puskesmas Tangsel pada 2012, KPK telah menaikkan statusnya ke tingkat penyidikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 11 November 2013 lalu. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu salah satunya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dua tersangka lainnya adalah Mamak Jamaksari yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Dinas Kesehatan Pemkot Tangsel sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Tersangka lainnya adalah Dadang Prihatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP) yang merupakan anak buah Wawan di perusahaan yang disebut-sebut sebagai salah satu perusahaan keluarga Atut ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement