Selasa 08 Mar 2022 20:06 WIB

KPK Eksekusi Tubagus Chaeri Wardana Terkait Suap Kalapas

Tubagus Chaeri Wardana tak mendapat pengurangan hukuman.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
KPK Eksekusi Tubagus Chaeri Wardana Terkait Suap Kalapas. Foto:   Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang putusan yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7).  Tubagus Chaeri Wardanadivonus 4 Tahun Penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp.58.025.103.859, karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan 2005 - 2012.
Foto: Republika/Thoudy Badai
KPK Eksekusi Tubagus Chaeri Wardana Terkait Suap Kalapas. Foto: Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang putusan yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7). Tubagus Chaeri Wardanadivonus 4 Tahun Penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp.58.025.103.859, karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan 2005 - 2012.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Terpidana suap terhadap kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein itu dipidana satu tahun kurungan.

"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3).

Baca Juga

Ali menegaskan, terpidana Wawan tidak akan mendapatkan pengurangan masa penahanan. Dia menjelaskan, hal itu lantaran Wawan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

Dalam pidananya, Wawan juga wajibkan membayar denda Rp 150 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Eksekusi terhadap Wawan yang juga terpidana kasus korupsi alat kesehatan itu dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022. Putusan itu telah berkekuatan hukum alias inkrah.

Suap diberikan agar Wawan mendapatkan akses kemudahan izin keluar Lapas dengan leluasa, seperti izin berobat dan izin luar biasa. Suami Airin Rachmi Diany itu menyuap Kalapas Sukamiskin sekira Rp 92 Juta dan satu unit mobil Kijang Innova.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement