Rabu 11 Dec 2013 14:21 WIB

KPK Masih Dalami Peran Atut

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10).     (Republika/Prayogi)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten pada 2010-2012 yang masih dalam tahap penyelidikan. 

KPK masih mendalami peran Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dalam proyek tersebut."KPK melihat peranan mereka, siapa yang mempunyai peran dominan dan nampak jejak-jejaknya. Itu yang kita akan proses," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di sela-sela acara Pekan Antikorupsi 2013 di Istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12).

Adnan menambahkan KPK akan mendalami kasus ini pada tiga pejabat yang terlibat dalam proyek tersebut. Tiga pejabat ini adalah pengguna anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dari tiga pejabat ini akan dilihat apakah peranan Kepala Dinas Kesehatan di Pemprov Banten dalam proyek ini. Setelah itu juga akan dikembangkan mengenai keterkaitan Atut selaku Gubernur Banten.

"KPK melihat tiga hal, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen. Nanti dilihat (peranan kepala dinas-nya) di dalam proses penyidikan. Nanti kami akan lihat siapa yangg berperan dan mengarah semakin ke atas (jabatan di atasnya)".

Sebelumnya, KPK telah memintai keterangan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam penyelidikan proyek alkes di Pemprov Banten ini. Dalam proyek ini sendiri, Atut bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sedangkan untuk kasus proyek alkes kedokteran umum di puskesmas di Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2012, KPK telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. KPK juga langsung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp 23 miliar ini.

Tiga tersangka tersebut adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris perusahaan PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Priatna dan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Mamak Jamaksari. Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Tangsel, Dadang M Epid belum diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement