Selasa 19 Nov 2013 13:07 WIB

KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Alkes Banten

Pengadaan Alat Kesehatan (ilustrasi)
Foto: ©turnerconstruction.com
Pengadaan Alat Kesehatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Hari Selasa (19/11), KPK memeriksa saksi dari PT MAP Mikindo Adiguna Pratama (MAP) Dadang Prijatna, Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan Mamak Jamaksari dan pihak swasta A. Farid Asyari setelah meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan pada 11 November 2013.

"Diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Dadang dan Mamak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. KPK menyangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya.

Pasal tersebut adalah mengenai orang yang melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Nilai proyek adalah sebesar Rp23 miliar dan diduga ada penggelembungan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Wawan sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap dengan nilai Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan perkara sengketa pilkada kabupaten Lebak melalui advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement