Jumat 04 Oct 2013 21:01 WIB

Data Pemilih yang Belum Sesuai UU Pemilu Tinggal 20,3 Juta

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Politisi Partai Demokrat Andi Nurpati (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR FPDIP Arif Wibowo (kanan)
Foto: Antara
Politisi Partai Demokrat Andi Nurpati (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR FPDIP Arif Wibowo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, penyandingan memang tidak ditujukan untuk memperoleh angka yang sama antara DP4 dengan DPSHP. Tetapi, setidaknya DP4 merupakan data pemilih yang sudah dilengkapi NIK. 

Sehingga, DP4 tetap perlu menjadi pembanding untuk memastikan tidak ada pemilih yang terlewat oleh KPU.

"Kalau memang berbeda, ya bagus. Artinya KPU memang betul-betul memutakhirkan data pemilih di lapangan. Data akurat itu nanti kalau sudah tidak ada yang ganda, dan pemilih yang memenuhi syarat semuanya sudah terdaftar dalam DPT," jelas Arif, Jumat (4/10). 

Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) Kemendagri, Irman mengatakan, hasil penyandingan terakhir dengan KPU mengalami perbaikan yang signifikan. 

"Data yang belum memenuhi kriteria pemilih sesuai undang-undang itu tertinggal sekitar 20,3 juta lagi, sudah menurun dibanding penyandingan pertama (selisih 65 juta pemilih)," kata Irman.

Irman optimis, perbaikan data pemilih menjelang 13 Oktober bisa dituntaskan. Yaitu dengan peningkatan akurasi data pemilih yang dimiliki KPU dengan Kemendagri.

Apalagi, KPU telah mengupayakan transparansi pembersihan data pemilih ganda di seluruh daerah pada setiap tingkatan. Sehingga, pemilih bisa aktif mengecek keberadaan mereka dalam DPT hanya dengan mengakses kanal KPU. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement