REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya merilis narkoba hasil sitaan dari tujuh orang tersangka senilai Rp 22 miliar, terdiri dari 10.576 kg shabu dan 500 butir ekstasi, di kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (29/7).
Barang bukti dan tersangka ini hasil dari pengungkapan sindikat internasional jenis ekstasi dan shabu yang dikendalikan oleh oknum narapidana.
Advertisement