Senin 24 Jun 2013 12:38 WIB

Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembakar Lahan

Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan seluas ratusan hektare di Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir.

"Dua tersangka itu terlibat kasus kebakaran lahan yang terjadi di dua lokasi. Satu di Bengkalis dan satu lagi di Rokan Hilir," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono kepada Antara di Posko Satgas Penanggulangan Bencana Asap Provinsi Riau di Pekanbaru, Senin.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah mengatakan, untuk kasus kebakaran lahan yang terjadi di Pulau Bengkalis tersangkanya berinisial S.

Pelaku S, kata dia, ditangkap setelah mendapatkan laporan dari warga telah melakukan pembakaran yang tidak terkontrol hingga merambat ke lahan perkebunan masyarakat dan perkebunan kelapa sawit milik PT Marita Makmur Jaya (MMJ).

"Lahan yang terbakar di Bengkalis dengan tersangka S diperkirakan puluhan hektare ditambah dengan kebakaran lainnya di pulau yang sama ada sekitar 40 hektare," kata Hermansyah.

Akibat peristiwa itu, demikian Hermansyah, pihak perusahaan mengaku telah mengalami kerugian jutaan rupiah karena sekitar 58 pokok kelapa sawit hangus terbakar.

"Pelaku saat ini tengah diproses oleh pihak Polres Kabupaten Bengkalis. Belum tahu apakah akan ada tersangka tambahan untuk kasus itu," katanya.

Sementara untuk kasus kebakaran di Kabupaten Rokan Hilir, kata dia, pelakunya berinisial HP juga telah berhasil ditangkap oleh pihak Polres setempat.

Pada kasus kebakaran di Kabupaten Rokan Hilir, demikian Hermansyah, kronologi kebakaran bermula ketika pelaku hendak melakukan perluasan lahan perkebunan kelapa sawit miliknya yakni sekitar 65 hektare.

Pembakaran yang dilakukan pelaku, kata dia, kemudian tidak terkendali hingga menjalah ke lahan milik warga lainnya hingga cakupan areal yang terbakar lebih dari 400 hektare.

"Pelaku HP berhasil ditangkap oleh petugas Polres Rokan Hilir kemarin (Minggu 23/6) dan sekarang masih dalam proses penyidikan," katanya.

Hermansyah mengatakan sejauh ini kasus-kasus kebakaran yang ditangani masih melibatkan tersangka warga, sementara untuk perusahaan belum diketemukan alat bukti yang kuat.

Data satelit pemantau cuaca dan panas bumi (NOAA) sebelumnya menunjukan puluhan titik panas (hotspot) masih terdeteksi berada di areal perkebunan milik belasa perusahaan nasional maupun asing.

Seperti di areal perkebunan milik PT Siak Seraya, tepatnya di Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian titik panas juga terdeteksi berada di kawasan perkebunan milik PT Kimia Tirta Utama, tepatnya di Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Kotogasib, Siak.

Kemudian titik panas juga berada di areal perkebunan milik PT Inti Indo Sawit Subur yang persisnya berada di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, serta di areal milik Koperaso Unit Desa (KUD) Dayus Mas, yang juga berada di kawasan berdekatan.

Indikasi kebakaran juga berada di areal kebun milik PT Padasa Enam Utama tepatnya di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, serta di areal milik PT Kartayatam Bhakti Mulia di Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement