Senin 18 Feb 2013 14:32 WIB

KY: Jangan Istimewakan Kasus Anak Hatta Rajasa

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Citra Listya Rini
 Tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa (Tengah) didampingi orangtuanya Hatta Rajasa dan Okke Rajasa, tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (7/1). (Republika/Adhi Wicaksono)
Tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa (Tengah) didampingi orangtuanya Hatta Rajasa dan Okke Rajasa, tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (7/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengimbau majelis hakim dalam persidangan tidak memberikan perlakuan istimewa, termasuk terhadap tersangka kasus BMW maut, Rasyid Rajasa. KY mengingatkan semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum tidak terkecuali anak menteri.

"Kita harapkan penanganan semua kasus seperti itu, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat atau kejanggalan," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh di Jakarta, Senin (18/2). 

Imam bisa memahami pandangan sejumlah pengamat yang meminta agar KY dan Mahkamah Agung (MA) untuk memantau jalannya persidangan Rasyid. Lantaran penanganan kasus anak Hatta Rajasa terbilang super cepat dan ada dugaan perlakuan aneh dari penyidik Polri. 

Belum lagi, ada kejanggalan yang muncul mulai dari awal penyidikan hingga pelimpahan ke Kejaksaan Agung dengan durasi waktu 11 hari. 

Menurut Imam, selayaknya setiap tersangka tidak diistimewakan gara-gara statusnya sebagai anak menteri senior. "Kesamaan di depan hukum bukankah berlaku di negara hukum?"  tanya dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement