REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memvonis Rasyid Amrullah Rajasa enam bulan masa percobaan. Apabila yang bersangkutan melakukan kejahatan yang sama akan dipidana 5 bulan penjara.
"Dipidana 5 bulan penjara dan denda Rp 12 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan enam bulan. Menyatakan pidana tidak akan dijalankan kecuali dalam waktu tenggat waktu enam bulan masa percobaan belum berakhir," kata Ketua Majelis Hakim Suharjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3).
Majelis hakim menilai Rasyid bersalah karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dan luka berat. Majelis hakim menerapkan pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Suharjono mengatakan telah terwujud prinsip teori hukum "restoratif justice" dalam putusan hakim sehingga setimpal dengan perbuatan Rasyid.
Suharjono mengatakan, dalam putusannya terdapat hal yang memberatkan dan meringankan. hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa tidak patut di contoh oleh para pengendara kendaraan bermotor."Terdakwa berlaku sopan, tidak mempersulit persidangan, masih muda, dan keluarga bertanggung jawab," ujarnya.
Majelis hakim dalam putusannya merujuk pada teori "restoratif justice" yang menyebutkan adanya unsur pertanggungjawaban terdakwa dan keluarga kepada korban. Hal itu menurut hakim telah terpenuhi dalam kasus tersebut, yaitu adanya unsur rekonsiliasi, restitusi dan restorasi.
"Yaitu adanya pengakuan sebagai konflik, terdakwa bertanggung jawab. Tindakan terdakwa dan keluarga kepada korban sebagai wujud dari pertanggungjawaban dan kewajiban masa depan," ujarnya.