Senin 01 Apr 2013 12:11 WIB

Pengacara Rasyid Rajasa Diprediksi Tak Ajukan Banding

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Rasyid Rajasa saat mendengarkan vonis kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3).
Foto: Antara
Rasyid Rajasa saat mendengarkan vonis kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Rasyid Rajasa, terdakwa kecelakaan maut di Tol Jagorawi, kemungkinan besar tidak akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan.

Hari ini, Senin (1/4) adalah hari terakhir untuk mengajukan banding. Pengacara Rasyid, Anantha Budiartika mengaku pihaknya sudah cukup puas dengan proses pengadilan, walau sempat mengatakan tidak senang dengan hasil persidangan. "Kira-kira 80 persen tidak akan mengajukan banding," katanya.

Menurut Anantha, persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Suharjono memiliki integritas tinggi. Ia mencontohkan, sebelum sidang putusan, hakim bertanya tidak ada kongkalikong di antara mereka ke pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun pengacara.

Ia juga mengutarakan alasan tidak mengajukan banding karena belum ada arahan dari kliennya. "Belum dapat lampu hijau," ujarnya.

Sebelumnya pada sidang putusan, Majelis Hakim menimbang terdakwa sudah menyatakan akan bertanggung jawab, lalu keluarga terdakwa sudah menyantuni korban, dan keinginan terdakwa untuk segera melanjutkan kuliah.

Selain itu hakim juga menimbang keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli pada persidangan sebelumnya. Hakim pun menimbang pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya (pledoi), tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pledoi (replik), dan tanggapan kuasa hukum terdakawa atas replik (duplik).

Maka, Hakim Ketua Suharjono menyatakan Rasyid dinyatakan bersalah atas kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan korban luka ringan dan berat. "Terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan hukuman percobaan," kata dia saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (25/3) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement