Kamis 07 Mar 2013 12:55 WIB

Rasyid Rajasa Dituntut 8 Bulan Penjara

Rep: Riana Dwi Resky/ Red: A.Syalaby Ichsan
Terdakwa Rasyid Rajasa (kiri), didampingi pengacaranya mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/2).
Foto: Antara
Terdakwa Rasyid Rajasa (kiri), didampingi pengacaranya mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pembacaan tuntutan kasus dengan terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa digelar Kamis (7/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Rasyid dengan delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara. Rasyid dinilai terbukti telah melanggar pasal 310 (4) dan ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas.

 

Selain itu, jaksa menuntut Rasyid untuk membayar  denda  senilai Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU Tengku Rahman mengatakan, tuntutan yang ringan ini didasarkan pada keadaan sosiologis dan keadaan yuridis yang memengaruhinya.

"Keadaan sosiologis itu seperti misalnya adanya perdamaian antara  terdakwa dengan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," ujarnya, Kamis (7/3).

Dari segi Yuridis, Tengku mendasarkan tuntutan itu pada pendapat ahli pidana di persidangan. "Yang perlu dibuktikan dalam kasus ini adalah kelalaian dalam berkendara yang tidak disadari sehingga dikenakan pidana yang ringan," ujarnya.

Kelalaian kecelakaan lalu lintas ini telah terungkap dalam persidangan fakta-fakta hukum bahwa Rasyid tidak menyalakan lampu dan tidak membunyikan klakson untuk mendahului mobil Luxio di depannya.

Penasihat Hukum Rasyid, Riri Purbasari Dewi akan mengajukan pembelaan terhadap kliennya itu. Dalam sidang tuntutan ini, ibunda Rasyid Oktiniwati Ulfa Dariah tampak hadir di bangku pengunjung. Dia mengenakan baju putih motif bunga dengan jilbab merah mudah dengan didampingi kekasih Rasyid, Prilla Kinanti.

Sedangkan ayah Rasyid yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian Hatta Rajasa tidak tampak hadir.

Rasyid menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013. Rasyid yang saat itu mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Luxio yang berisi 10 orang. Dua di antaranya tewas. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement