Senin 25 Mar 2013 16:19 WIB

Pengacara Rasyid Rajasa Keberatan dengan Vonis Hakim

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Rasyid Rajasa saat mendengarkan vonis kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3).
Foto: Antara
Rasyid Rajasa saat mendengarkan vonis kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasyid Rajasa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kecelakaan maut di Tol Jagorawi. Walau begitu Rasyid tidak perlu merasakan dinginnya penjara karena cukup menjalani hukuman percobaan selama enam bulan. Namun pengacaranya tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Rasyid.

 

Kuasa Hukum Rasyid, Anantha Budiartika, menyatakan tidak puas dengan keputusan hakim yang menyatakan kliennya bersalah. ‘’Untuk kecelakaan saya setuju, namun mengakibatkan korban terluka dan tewas, tidak setuju,’’ kata dia seusai sidang vonis Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3) siang.

 

Yang dimaksud hukuman percobaan oleh hakim adalah terdakwa tidak melakukan kejahatan atau mengulangi perbuatan yang sama selama waktu yang telah ditentukan. Apabila melakukan kejahatan akan dikenakan hukuman yang telah ditentukan. Diberi waktu oleh hakim selama seminggu untuk mengajukan banding, Anantha mengatakan, masih belum tahu akan mengajukan banding atau tidak. ‘’Masih mikir mikir,’’ ujar dia.

 

Sidang dimulai pada 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur. Sidang usai pada 14.30 WIB. JPU yang hadir di antaranya Soimah dan Tengku Rahman. Lalu Kuasa Hukum Terdakwa Anantha Budiartika dan Riri Purbasari Dewi.

 

Anak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu didakwa atas kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jagorawi pada (1/1). Pada kecelakaan itu dua orang tewas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement