REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasyid Rajasa, putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dinyatakan bersalah. Majelis Hakim mengganjar terdakwa kecelakaan maut di Tol Jagorawi itu dengan hukuman percobaan selama enam bulan. Rasyid bebas dan tidak dipenjara.
Majelis hakim menimbang terdakwa sudah menyatakan akan bertanggung jawab, lalu keluarga terdakwa sudah menyantuni korban, dan keinginan terdakwa untuk segera melanjutkan kuliah. Selain itu, hakim juga menimbang keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli pada persidangan sebelumnya.
Hakim Ketua Suharjono menyatakan Rasyid dinyatakan bersalah atas kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan korban luka ringan dan berat. ‘’Terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan hukuman percobaan,’’ katanya saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (25/3) siang.
Hakim menyatakan apabila ada di pihak JPU atau kuasa hukum terdakwa tidak menerima hasil sidang bisa mengajukan banding atas kasus kecelakaan maut pada 1 Januari 2013 itu dan menewaskan dua orang. ‘’Untuk banding diberikan waktu seminggu dihitung dari besok,’’ kata Suharjono.
Rasyid Rajasa mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dengan kerah berwarna hitam pada saat menghadiri persidangan. Ibunda terdakwa, Okke Rajasa, turut menemani terdakwa dengan hadir di persidangan. Sidang dimulai pada 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur. Sidang usai pada 14.30 WIB.