Rabu 25 Jul 2012 15:58 WIB

Operasi Pekat, Pemkot Yogyakarta Bidik Warnet dan Tempat Kos

Anggota polisi menunjukkan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) berupa minuman keras.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota polisi menunjukkan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) berupa minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta terus mengintensifkan pelaksanaan operasi penyakit masyarakat selama Bulan Ramadhan sebagai upaya mewujudkan situasi yang kondusif bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta bersama sejumlah anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menggelar operasi penyakit masyarakat pada Selasa (24/7) malam hingga Rabu dini hari di beberapa lokasi, di antaranya warung internet, tempat kos, serta sejumlah tempat hiburan malam, kata Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto di Yogyakarta, Rabu.

"Sudah ada Gugus Ramadhan dari pemerintah, sehingga operasi penyakit masyarakat ini akan terus dilakukan selama puasa. Kami tidak ingin terjadi aksi-aksi sweeping yang dilakukan oleh komponen masyarakat tertentu," katanya.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta perlu terus melakukan penegakan peraturan daerah untuk mencegah semakin meluasnya berbagai penyakit masyarakat.

Dari operasi penyakit masyarakat yang dilakukan untuk pertama kalinya tersebut, tim tidak menemukan adanya pelanggaran, meskipun ada sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta.

Salah satu catatan tersebut adalah ketinggian bilik di salah satu warung internet yang menyalahi aturan, atau tempat kos yang tidak memiliki induk semang.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Suryanto mengatakan, telah menindaklanjuti sejumlah catatan dari hasil operasi penyakit masyarakat tersebut. "Pemilik warung internet dan tempat kos sudah kami panggil untuk dibina dan akan ada pengawasan untuk melihat apakah permintaan kami sudah dijalankan atau belum," katanya.

Pemilik warung internet diminta untuk menurunkan ketinggian bilik, sedangkan pemilik tempat kos diminta untuk menempatkan induk semang di tempat kosnya. Apabila permintaan tersebut tidak dijalankan, lanjut dia, maka kedua pemilik tempat usaha tersebut bisa terancam sanksi berupa pencabutan izin.

"Khusus untuk pengawasan tempat kos, kami akan berkoordinasi dengan kecamatan karena izin pengelolaan dikeluarkan oleh kecamatan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement