REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang berhasil mengungkap 177 kasus kejahatan selama 12 hari. Hal ini terutama selama Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Semeru Tahun 2022 yang dilaksanakan mulai 23 Mei 2022 hingga 3 Juni 2022.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan, sasaran dari operasi kepolisian berupa tindak kejahatan yang sering terjadi dan meresahkan masyarakat. "Seperti, premanisme, judi, miras dan yang paling utama adalah narkoba,” kata Ferli di Mapolres Malang, Senin (6/7/2022).
Setidaknya dalam waktu dua pekan, Polres Malang telah berhasil mengungkap kejahatan sebanyak 177 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya termasuk kasus narkoba.
Dari hasil operasi ini pula, Ferli menyebutkan bahwa sedikitnya ada 183 terduga pelaku yang berhasil diamankan. Dari total tersebut, 89 terduga pelaku yang dinaikkan perkaranya ke tingkat penyidikan.
Kapolres juga menerangkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dalam Ops Pekat. Khusus di bidang narkoba, pihaknya sudah mengamankan total barang bukti sabu lebih kurang 1,3 kilogram (kg). Kemudian ditambah 183 gram ganja dan beberapa obat-obatan terlarang lainnya.
Menurut Ferli, hasil ini merupakan bentuk komitmen Kapolres Malang bersama Forkopimda Kabupaten Malang. Hal ini terutama untuk membebaskan Kabupaten Malang dari bahaya narkotika sesuai Deklarasi Anti Narkoba dan Cinta NKRI yang dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya.
Pada kesempatan sama, Bupati Malang, M Sanusi mengungkapkan apresiasi dan dukungannya kepada Polres Malang dalam upayanya memberantas segala macam kejahatan di Kabupaten Malang. Lebih utamanya terhadap narkoba sebagai salah satu musuh utama bangsa yang harus diberantas.
Sebelum menutup sambutannya, Bupati Sanusi mengajak semua masyarakat Kabupaten Malang untuk bersama-sama memerangi narkoba. "Sehingga Kabupaten Malang dapat terbebas dari narkoba," jelasnya.