Sabtu 17 Dec 2022 16:31 WIB

Yogyakarta Bentuk Satgas Awasi Gerakan Nol Sampah Anorganik

Gerakan nol sampah anorganik membutuhkan kesadaran bersama dari seluruh masyarakat.

Pemerintah Kota Yogyakarta meminta wilayah dan seluruh sektor di masyarakat maupun usaha memperkuat pengawasan terhadap gerakan nol sampah anorganik yang akan dimulai Januari 2023. (ilustrasi)
Foto: Republika/Abdan Syakura
Pemerintah Kota Yogyakarta meminta wilayah dan seluruh sektor di masyarakat maupun usaha memperkuat pengawasan terhadap gerakan nol sampah anorganik yang akan dimulai Januari 2023. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta meminta wilayah dan seluruh sektor di masyarakat maupun usaha memperkuat pengawasan terhadap gerakan nol sampah anorganik yang akan dimulai Januari 2023. Caranya yaitu dengan membentuk satuan tugas (satgas) di masing-masing wilayah.

"Gerakan nol sampah anorganik membutuhkan kesadaran bersama dari seluruh masyarakat yang didukung dengan pengawasan untuk pelaksanaannya," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya di Yogyakarta, Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga

Menurut dia, setiap wilayah akan diminta membentuk satuan tugas yang terdiri atas beberapa elemen seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas, Babinsa, hingga Babinkamtibmas. Keberadaan satgas untuk memantau kesadaran masyarakat menerapkan gerakan nol sampah anorganik juga akan dibentuk di beberapa tempat usaha, termasuk di pasar tradisional yang juga menyumbang sampah dengan jumlah cukup besar.

Satgas tersebut juga menjadi langkah antisipasi agar tidak muncul tempat pembuangan sampah liar di lingkungan atau warga yang membuang sampah sembarangan di lokasi lain.

"Gerakan nol sampah anorganik ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Harus dijalankan karena memang kondisinya darurat pengelolaan sampah," kata Aman.

Selain membentuk satgas di wilayah, setiap depo dan tempat pembuangan sampah di Kota Yogyakarta juga akan dijaga selama 24 jam untuk memastikan tidak ada sampah anorganik yang dibuang warga.

Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan evaluasi setelah program berjalan tiga bulan, Januari hingga Maret 2023, untuk kemudian melangkah ke upaya penegakan yang lebih tegas. "Pada April, kami sudah akan melakukan penegakan aturan sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012. Pelanggar bisa didenda maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal tiga bulan," katanya.

Selain membentuk satgas, pihaknya juga meminta bank sampah, 575 bank sampah, untuk meningkatkan aspek pengelolaan manajemen agar bisa mengelola sampah anorganik lebih baik.

"Sampah anorganik yang masih memiliki nilai keekonomian nantinya akan dikelola bank sampah. Jika volume yang diterima semakin besar, maka dibutuhkan manajemen pengelolaan yang lebih baik," katanya.

Melalui gerakan tersebut, kata Aman Yuriadijaya, Kota Yogyakarta berharap dapat menurunkan sekitar 40 persen volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan. Saat ini, rata-rata volume sampah yang dibuang mencapai 360 ton per hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan, meremajakan armada untuk mendukung gerakan nol sampah anorganik, di antaranya compactor truck dengan kapasitas tujuh ton sebanyak delapan unit dan yang berkapasitas tiga ton lima unit, ditambah dump truck tujuh unit, serta 12 kendaraan roda tiga.

"Kami serius terhadap gerakan ini karena memang sangat dibutuhkan agar Yogyakarta tidak menjadi kota sampah. Keberadaan tim pengawasan di kelurahan menjadi sangat penting untuk memastikan gerakan ini juga berjalan baik di masyarakat," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement