Ahad 22 Apr 2012 19:59 WIB

KPK: Pengusutan tak Berhenti di Nazar

Rep: Ahmad Reza S/ Red: Hafidz Muftisany
Jubir KPK Johan Budi
Foto: Reno Esnir/Antara
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam kasus wisma atlet, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak akan berhent pada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin saja.

"KPK akan terus melakukan pengusutan. Angelina Sondakh saja sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia, Ahad (22/4). Menurut dia, KPK saat ini tengah mengembangkan sejumlah kasus yang memiliki keterkaitan dengan Wisma Atlet.

Yang dalam hal tersebut lembaga ad hoc itu tengah berfokus pada ranah pengadaan Wisma Atlet. "Kami juga lakukan penyelidikan akan adanya dugaan korupsi pada proyek Hambalang," ujarnya.

Namun, Johan belum bisa memastikan mengenai ada tidaknya keterkaitan antara kasus suap Wisma Atlet dengan Hambalang. Dalam pengembangan tersebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengenai ada peluang memunculkan nama baru yang akan berstatus terperiksa, saksi, atau pun tersangka.

Seperti diketahui, persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin telah memasuki penentuan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat beberapa hari lalu, telah manjatuhkan vonis kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dengan empat tahun 10 bulan penjara. Selain itu, Nazar juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan.

Dalam persidangan tersebut, putusan hakim yang dikepalai Dharmawati Ningsih menyebutkan tentang adanya peran Angie, Angelina Sondakh biasa dipanggil, dalam kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement